CaraMengisi Formulir 3 KK 1 BPJS Ketenagakerjaan - Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa di dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat program yang bisa memberikan jaminan dan perlindungan terhadap karyawan. Salah satu program tersebut di kenal dengan nama Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sendiri adalah manfaat dalam bentuk pelayanan kesehatan ataupun uang CaraMembuat Kartu Keluarga 2021. Berikut cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan: 1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir CaraBikin Kk Baru Pindah Alamat. Artinya saya belum punya kk baru dan anak saya belum di daftarkan di kk. bikin kk baru tanpa surat pindah, bikin kk baru secara online, bikin k. Mengisi formulir f.1 54 dari lurah. Source: ibuani.blogspot.com. Fotocopy buku nikah (apabila perpindahan alamat karena pernikahan, untuk mengganti status lajang BARUF-1.01 PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL FORMULIR ISIAN BIODATA PENDUDUK UNTUK WNI (PER KELUARGA) PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas DATA KEPALA KELUARGA Kode-Nama Provinsi : Nama Kepala Keluarga : Kode-Nama Kabupaten/Kota : Alamat : Kode BARU F-1.01. PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL FORMULIR ISIAN BIODATA PENDUDUK UNTUK WNI (PER KELUARGA) PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya Diisi Oleh Petugas Kode-Nama Provinsi : : : : Nama Lengkap 2 Nomor KTP CaraMembuat KK Baru Menikah. Setelah sayrat pindah KK baru menikah terpenuhi, anda bisa langsung mengajukan pembuatan kartu keluarga baru ke kantor kelurahan setempat. Adapun langkah-langkah untuk mengurusnya seperti berikut ini: Di kantor kelurahan anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru. Ajarnulis.com-Cara dan Prosedur Membuat KK baru-Selamat pagi,siang dan malam Sobat semua, semoga kesuksesan selalu menyertai Sobat. 2. lalu datnglah ke kepala dukuh untuk mengisi data-data pada formulir yang tersedia 3. Setelah itu bawalah berkas-berkas tadi ke kanor kelurahan untuk diproses 4. Selesai diproses di kantor kelurahan kemudian Syaratmembuat kk baru. Membawa surat pengantar tersebut ke ketua rw dan meminta stempel rw. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kk baru di sana. Dari tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap. Syarat lengkap dan cara membuat ktp baru atau yang hilang. ο»Ώcaramengisi formulir perubahan kk, cara mengisi formulir perubahan kartu keluarga, cara mengisi formulir perubahan data kependudukan, cara mengisi formulir MengisiFormulir BPJS Ketenagakerjaan. Pertama sebelum anda mengisi formulir yang sudah diberikan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, siapkan terlebih dahulu data atau dokumen yang diperlukan seperti: Kartu identitas yang masih berlaku yaitu berupa KTP/SIM/Paspor, siapkan buku nikah (bagi yang sudah menikah), Kartu keluarga (KK), Pas foto 3X4, 2 OVnYC. 100% found this document useful 2 votes21K views13 pagesDescriptionContoh Formulir Permohonan KK BARU Bagi WNI TitleFormulir Permohonan KK BARU Bagi WNI Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsXLS, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 2 votes21K views13 pagesFormulir Permohonan KK BARU Bagi WNI - TerbaruOriginal TitleFormulir Permohonan KK BARU Bagi WNI Formulir Permohonan KK BARU Bagi WNI description Sumber Disdukcapil Trenggalek Cara membuat KK baru tidaklah rumit, namun pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Dukcapil. Kartu Keluarga KK adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Terlebih lagi bagi kamu yang baru saja menikah, identitas yang satu ini perlu kamu urus. Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak. Pada proses pembuatannya, Kartu Keluarga biasanya dicetak sebanyak tiga rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT dan kantor kelurahan. Lalu, bagaimana cara membuat KK baru? Yuk, simak cara dan syarat yang dibutuhkan di bawah ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2023 Berikut cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan 1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan 4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru 5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut 6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan Syarat Membuat Kartu Keluarga Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya! 1. Pasangan yang Baru Menikah Untuk pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah. Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan Kredit Pepemilikan Rumah KPR, membuat tabungan, paspor dan lainnya. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga – Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW – Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan – Surat keterangan pindah khusus untuk anggota keluarga pendatang 2. Penambahan Anggota Keluarga Kelahiran Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. Berikut beberapa syarat yang harus kamu lengkapi untuk menambahkan anggota pada KK – Surat pengantar dari RT atau RW – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti 3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan – Surat pengantar RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi – Surat keterangan pindah datang jika tidak satu daerah – Surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI yang datang dari luar negeri – Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK atau surat tanda lapor diri untuk WNA 4. Pengurangan Anggota Keluarga Kematian Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, yaitu – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kematian untuk yang meninggal dunia – Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah untuk anggota keluarga yang pindah. 5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian hanya untuk KK yang hilang – Kartu keluarga KK yang rusak hanya untuk KK yang rusak – Fotocopy dokumen kependudukan KTP dari salah satu anggota keluarga – Dokumen keimigrasian bagi orang asing WNA Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah Sumber Ditjen Dukcapil Mendagri Kini, kamu tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus Kartu Keluarga KK. Setelah kamu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, kini kamu bisa mencetaknya langsung dari rumah lho. Jika biasanya KK dicetak dalam jenis kertas security printing berhologram, kini kamu bisa mencetaknya langsung di selembar kertas biasa. Jangan khawatir, Kartu Keluarga kamu akan tetap memiliki kekuatan hukum. Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response QR di pojok kanan bawah dari kertas yang dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, pengganti tanda tangan, serta cap basah. Untuk mengetahui keaslian dokumen, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Lalu, hubungkan dengan laman situs Nantinya, pemindaian ini akan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau. Tak hanya itu, terdapat tanda dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah. Melansir berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mencetak Kartu Keluarga dari rumah – Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukanmelalui laman situs dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil. – Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format PDF. – Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. – Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik TTE dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat – Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF. – Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number PIN. PIN ini bisa digunakan untuk membuka layanan tersebut. – PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. – Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah kamu terima, periksa kembali data diri di KK tersebut. Jika ada kekurangan atau kesalahan data, segera melapor melalui laman situs – Jika data sudah sesuai, maka kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah. – Simpan file data digital berformat PDF tersebbut di komputer atau laptop. Dengan begitu, kamu bisa mencetak kembali Kartu Keluarga saat diperlukan. Itulah cara membuat Kartu Keluarga beserta persyaratan dan cara mencetaknya dari rumah. Jangan lupa kunjungi untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Emerald Bintaro hanya di Sumber Foto Kompas Bagi pasangan yang baru menikah, diperlukan untuk memperbarui Kartu Keluarga KK. Cara membuat KK kini sangat mudah, kamu hanya perlu membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Dalam kondisi sudah menikah, ada baiknya segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga kamu serta keluarga pasanganmu. Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru kamu akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Pada dasarnya, Kartu Keluarga KK merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Nah buat kamu yang baru saja melangsungkan pernikahan, tim Money+ merangkum cara membuat KK untuk kamu! Sumber Foto Syarat Mengurus Kartu Keluarga Sesudah Menikah Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, cara membuat KK atau dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun, begini alur bagi pasangan yang baru menikah agar dapat langsung mengurus kartu keluarga Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Nah, berikut ini beberapa prosedur pembuatan serta syarat-syarat dalam pembuatan kartu keluarga Surat pengantar dari RT yang telah di-stempel buku nikah/akta keterangan pindah bagi anggota keluarga pendatang.Dokumen pendukung seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, paspor, dan Surat Keputusan Pengangkatan untuk WNA, selain syarat di atas, wajib melengkapinya dengan fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, surat keterangan penjamin atau sponsor, fotokopi e-ktp penjamin atau sponsor. Baca Juga Menikah atau Beli Rumah. Mana Yang Lebih Dulu? Cara Mengajukan Kartu Keluarga Sesudah Menikah Setelah melengkapi semua syarat dokumen, kamu dapat langsung mengajukan permohonan Kartu Keluarga KK baru, berikut prosesnya Sesudah semua berkas/dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder/map. Agar tidak sampai ada yang formulir-formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat kamu isi waktu di kantor desa/ Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Agar tidak bolak-balik terlalu jauh, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang kamu miliki telah Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang pada berkas/dokumenJika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru Setelah itu, kamu bisa langsung menerima Kartu Keluarga KK baru, atau menunggu beberapa hari. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda. Jika memungkinkan, kamu dapat sekaligus mengajukan permohonan perubahan pada E-KTP yang kamu miliki. Jadi tidak perlu berulang kali datang ke kecamatan atau Dispendukcapil. Itulah syarat dan cara mengurus kartu keluarga sesudah menikah. Pada dasarnya, ini tidak akan sulit jika dokumennya lengkap. Selamat mencoba ya!