B Fungsi. Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus antara lain: Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat 2 Tugas Pokok. Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Sabang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Fungsi PENGADILANNEGERI BALIGE BERTUGAS DAN BERWENANG MENERIMA, MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN PERKARA YANG MASUK DI TINGKAT PERTAMA (Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :) KETUA 1. TugasPokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenangnya iatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun 2009. TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum. A Tugas. Pengadilan Negeri Sangatta merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan.Pengadilan Negeri Sangatta sebagai Pengadilan Tingkat Fungsi Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar TugasPokok & Fungsi. Tupoksi. Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan. Beranda TentangTugas Pokok & Fungsi. Ketua dan Wakil Ketua. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Selainitu, pengadilan tinggi juga melakukan pengawasan dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya. Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan. Baca juga: Pengadilan Negeri: Tugas, Fungsi dan Wewenangnya SeksiTindak Pidana Khusus mempunyai tugas, yaitu: Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset, dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah Tupoksi Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan. Beranda Tentang Tugas Pokok & Fungsi. Ketua dan Wakil Ketua. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. UBZOv. 1. Kedudukan Pengadilan Negeri Sabang adalah suatu Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II di bawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam Direktorat Peradilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung RI yang merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dengan wilayah hukum mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh. 2. Tugas Pokok Sesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri Sabang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Fungsi Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Negeri Sabang memiliki fungsi sebagai berikut a. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Kota Sabang, Propinsi Aceh; b. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Kota Sabang, Propinsi Aceh; d. Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial, dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. A. TUGAS POKOK Tugas Pokok Pengadilan Negeri Blangkejeren adalah penyelenggaraan peradilan di tingkat Pertama. B. FUNGSI Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama dalam mencari keadilan, dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh luar lain. C. ORGANISASI Tugas utama pada organisasi Pengadilan Negeri Blangkejeren adalah sebagai berikut Pada Pengadilan Negeri Blangkejeren terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera dan Sekretariatan yang dipimpin oleh Sekretris, yang mana Panitera merangkap sebagai Sekretris, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut 1. Kepaniteraan Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 lima lima hal, yaitu Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidanaPenyusunan statistic perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 Tiga Kepaniteraan yaitu Kepaniteraan Perdata,bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdataKepaniteraan Pidana,bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang buktiKepaniteraan Hukum,bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda. 2. Kesekretariatan Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Tinggi Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan urusan kepagawaianMelakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Bidang kesekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga Sub yaitu Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala,bertugas melakukan urusan Bagian Umum dan Keuangan,bertugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan,bertugas melakukan urusan perencanaan anggaran, IT dan pelaporan. Masing-masing ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub. Bagian.